Langgar SOP, Kapolri Perintahkan Periksa Polisi Jualan Rokok di Papua, Picu Bentrok dengan Kopassus
Senin, 29 November 2021
Edit
“Anggota TNI juga akan diproses, dan saya sudah meminta Komandan Satgas Amole untuk segera memproses kasus-kasus tersebut. Panglima TNI dan Kapolri tidak berkenan anggota melakukan kegiatan di luar SOP (standar operasional prosedur) termasuk berjualan saat bertugas,” beber Irjen Pol Fakhiri, di Jayapura, Senin (29/11) dikutip dari Antara.
Dia membenarkan saat ini sudah dilakukan perdamaian, namun agar tidak terulang, maka para pihak yang terlibat akan diproses. “Anggota penugasan dilarang melakukan aktivitas di luar SOP, apalagi berjualan,” ujar Kapolda Papua itu pula. Insiden yang terjadi Sabtu (27/11), di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72 berawal dari kesalahpahaman saat anggota Satgas Amole Kompi 3 berjualan rokok.
Kemudian sekitar 20 anggota Satgas Nanggala Kopassus yang hendak membeli rokok komplain harga rokok yang dijual, sehingga terjadi keributan dan pengeroyokan yang mengakibatkan enam orang terluka.
Adapun anggota brimob yang terluka yakni Bripka Risma terkena stik, Bripka Ramazana luka ringan, Briptu Edi luka ringan tergores sangkur, Bharaka Heru luka ringan, Bharatu Munawir tidak terluka, dan Bharatu Julianda luka ringan. (jawapos)